Apabila anda ingin membuat reklame dan dipasang di ruang publik, maka jadi kewajiban kita untuk membayar pajak dari reklame tersebut. Besarnya pajak reklame ditentukan oleh luas reklame dan lokasi / tempat pemasangan.
Lokasi / tempat pemasangan yang menentukan kelas jalan.
Adapun kelas jalan dibagi beberapa kelas :
1. Protokol A : tarif Rp 25.000,-
2. Protokol B : tarif Rp 20.000,-
3. Protokol C : tarif Rp 15.000,-
4. Ekonomi 1 : tarif Rp 10.000,-
5. Ekonomi 2 : tarif Rp 5.000,-
6. Ekonomi 3 : tarif Rp 3.000,-
Tarif tersebut berlaku mulai januari 2012.
Rumus untuk menentukan besaran pokok pajak adalah :
Luas reklame x Kelas jalan x 365 x 25 %
Dan jika reklame tersebut dipasang di ruang publik tapi di dalam ruangan seperti di dalam mal.
Maka rumus untuk menentukan besaran pokok pajaknya adalah :
Luas reklame x Kelas jalan x 365 x 12,5 %
Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan pajak yang bisa dipercaya.
Hubungi kami....
Kami siap membantu pengurusan pajak reklame berbagai ukuran di wilayah JABODETABEK.
kita juga punya nih jurnal mengenai pajak reklame, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5084/1/presentasi%20skripsi.pdf
BalasHapussemoga bermanfaat yaa :)