Apabila anda ingin membuat reklame dan dipasang di ruang publik, maka jadi kewajiban kita untuk membayar pajak dari reklame tersebut. Besarnya pajak reklame ditentukan oleh luas reklame dan lokasi / tempat pemasangan.
Lokasi / tempat pemasangan yang menentukan kelas jalan.
Adapun kelas jalan dibagi beberapa kelas :
1. Protokol A : tarif Rp 25.000,-
2. Protokol B : tarif Rp 20.000,-
3. Protokol C : tarif Rp 15.000,-
4. Ekonomi 1 : tarif Rp 10.000,-
5. Ekonomi 2 : tarif Rp 5.000,-
6. Ekonomi 3 : tarif Rp 3.000,-
Tarif tersebut berlaku mulai januari 2012.
Rumus untuk menentukan besaran pokok pajak adalah :
Luas reklame x Kelas jalan x 365 x 25 %
Dan jika reklame tersebut dipasang di ruang publik tapi di dalam ruangan seperti di dalam mal.
Maka rumus untuk menentukan besaran pokok pajaknya adalah :
Luas reklame x Kelas jalan x 365 x 12,5 %
Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan pajak yang bisa dipercaya.
Hubungi kami....
Kami siap membantu pengurusan pajak reklame berbagai ukuran di wilayah JABODETABEK.