Per April 2014 terjadi perubahan tarif pajak untuk wilayah DKI Jakarta. Utk tarif pajak dibagi menjadi 2 klasifikasi.
1. Pajak Reklame Non Produk
Yang termasuk non produk adalah Reklame yang isi teksnya nama perusahaan yg punya legalitas dan dibuktikan dg SIUP dll. yang dipasang di kantornya.
2. Pajak Reklame Produk
Yang termasuk produk adalah reklame yang isinya adalah nama/gambar produk, promosi, atau nama perusahaan tp dipasang tidak di lokasi kantornya.
Untuk pajak reklame non produk berlaku tarif biasa yang sdh berlaku saat ini. Dan untuk tarif pajak reklame produk ada kenaikan 500% dari tarif biasa. Jadi tarif pajaknya dikalikan 5 dari tarif normal.
Bagi Anda yang ingin dibantu pengurusan pajaknya silahkan hubungi kami...